DAMAREMAS.COM, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati telah melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Kediri menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan mempertahankan integritas pegawai Pemerintah Kota Kediri.
“Saya telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi selama hari raya, mengikuti arahan dari KPK,” ujar Vinanda pada Jumat (21/03/2025).
Vinanda, yang akrab disapa Mbak Vinanda, menjelaskan bahwa surat edaran ini sejalan dengan visi misi MAPAN, termasuk dalam upaya menciptakan Kota Kediri yang lebih aman dan bersih dari korupsi. “Saya dan Gus Qowim berkomitmen untuk mewujudkan good governance dan pemerintahan yang bebas dari korupsi,” tambahnya.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi contoh dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan mereka. Hal ini juga berlaku selama perayaan hari raya. Gratifikasi seperti THR atau hadiah lainnya baik dari individu, institusi, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang keras, karena dapat menjadi pelanggaran pidana korupsi.
Penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkan kejadian tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan. Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan pelaporan kepada Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) dan rekapitulasi kepada KPK.
Selain itu, pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Internal Pemerintah Kota Kediri diberi imbauan untuk menolak gratifikasi yang melanggar aturan, dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di https://jaga.id atau melalui layanan konsultasi WhatsApp +62811145575, serta melalui layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL KPK di https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Inspektorat Kota Kediri.






