Apakah Bisa Pindah Kewarganegaraan Tanpa Kehilangan Status WNI? Yuk Cari Tahu!

Ilustrasi apakah bisa pindah kewarganegaraan tanpa kehilangan status WNI

DAMAREMAS.COM – Banyak orang bertanya-tanya apakah memungkinkan untuk memiliki status kewarganegaraan ganda, khususnya bagi warga negara Indonesia yang ingin pindah kewarganegaraan tanpa kehilangan status WNI.

Pertanyaan ini sangat sering ditanyakan oleh mereka yang ingin mengajukan pindah kewarganegaraan tetapi tidak ingin kehilangan status WNI.

Bacaan Lainnya

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami bagaimana aturan kewarganegaraan di Indonesia serta kebijakan di negara lain yang memungkinkan status kewarganegaraan ganda.

Dalam artikel ini kami akan membahas tentang status WNI seseorang yang telah resmi pindah kewarganegaraan.

Aturan Kewarganegaraan di Indonesia

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Artinya, jika seseorang memilih untuk menjadi warga negara lain, maka ia harus melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Namun, dalam Undang-Undang tersebut terdapat pengecualian yang berlaku untuk anak-anak.

Dalam pasal 6 UU Kewarganegaraan, anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA) berhak memiliki dua kewarganegaraan hingga usia 18 tahun.

Setelah mencapai usia tersebut, mereka wajib memilih apakah ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia atau mengambil status kewarganegaraan di negara lain.

Apakah Ada Cara untuk Mempertahankan Kewarganegaraan Indonesia?

Bagi orang dewasa yang ingin memperoleh kewarganegaraan lain tanpa kehilangan status kewarganegaraan Indonesia, pilihan yang tersedia sangat terbatas.

Berikut beberapa cara yang mungkin bisa dilakukan:

1. Mendapatkan Izin Tetap Tinggal – Beberapa negara mengizinkan individu untuk mendapatkan izin tinggal permanen tanpa harus menjadi warga negaranya.

Dengan cara ini, seseorang tetap bisa bekerja dan menetap di negara tersebut tanpa melepaskan status kewarganegaraannya di Indonesia.

2. Menyembunyikan Kewarganegaraan Baru – Beberapa orang tetap menggunakan paspor Indonesia meskipun sudah menjadi warga negara asing.

Namun, ini berisiko karena jika ketahuan oleh pemerintah Indonesia, status kewarganegaraannya bisa dicabut.

3. Negara yang Mengizinkan Kewarganegaraan Ganda – Ada negara-negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris.

Tetapi, karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, status sebagai warga negara Indonesia tetap bisa dicabut jika seseorang secara resmi mengambil status kewarganegaraan di negara lain.

Konsekuensi Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Jika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya di Indonesia, ia harus mengurus visa atau izin tinggal jika ingin kembali ke Indonesia.

Selain itu, mereka juga akan kehilangan hak-hak tertentu seperti kepemilikan tanah dan hak politik sebagai warga negara Indonesia.

Namun, ada kemungkinan untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan ini melalui prosedur naturalisasi.

Proses ini mengharuskan seseorang mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Saat ini, Indonesia masih belum mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Jika seseorang ingin menjadi warga negara lain, ia harus siap kehilangan statusnya sebagai WNI.

Meski begitu, terdapat opsi seperti izin tinggal permanen atau memilih negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai alternatif.

Jika suatu saat hukum kewarganegaraan Indonesia berubah, mungkin akan ada lebih banyak peluang bagi WNI yang ingin memiliki status kewarganegaraan ganda tanpa kehilangan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *