Ponorogo, DAMAREMAS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberikan tanggapan mengenai rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Para tersangka, yang terdiri dari Kepala Dusun (Kasun) berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR, diusulkan untuk mendapat penangguhan oleh kuasa hukum mereka.
Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan secara resmi.
“Belum ada surat dari pengacaranya terkait itu,” kata Agung, Minggu (3/11).
Baca Juga: Cara Mengatasi Perbedaan Pendapat di Dalam Meeting, Jangan Lupa Tetap Tenang!
Apabila pengajuan penangguhan penahanan diterima, Kejari Ponorogo akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. Agung menegaskan bahwa prosedur tersebut memerlukan proses resmi dan penilaian yang matang, sehingga tidak akan dilakukan secara instan.
Menanggapi alasan penangguhan yang berdasarkan sikap kooperatif para tersangka selama proses pemeriksaan, Agung mengonfirmasi bahwa keempat tersangka memang menunjukkan sikap kooperatif.
“Kalau kooperatif memang begitu, tetapi apakah itu menjadi alasan utama penangguhan, kita akan lihat nanti setelah menerima surat resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Arif Maftuchin, SH, menyampaikan bahwa mereka menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan berjanji untuk mematuhi semua prosedur hukum. Pengajuan penangguhan penahanan ini diajukan karena para kliennya dianggap kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.(AMS)






