DAMAREMAS.COM, Kediri – Pelaku penganiayaan yang menewaskan adik kandungnya sendiri akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Kediri Kota. EP, pria berusia 40 tahun yang merupakan warga Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri, ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Ngadiluwih, setelah buron selama tiga hari.
Kronologi Penganiayaan
EP diduga nekat menganiaya adik kandungnya, DS (34 tahun), hingga tewas karena merasa kesal terhadap perilaku adiknya yang sering membuat keributan dalam keadaan mabuk. Dalam aksinya, pelaku memukul dan menginjak kepala korban berulang kali menggunakan serpihan keramik. Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga akhirnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia. Setelah melihat adiknya tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam, di Desa Batu Aji, Kecamatan Ringinrejo, Kediri. “Pelaku bersembunyi di rumah temannya selama tiga hari sebelum berhasil kami bekuk. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa serpihan keramik yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Kapolres.
Hasil Otopsi dan Motif Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah rasa kesal pelaku terhadap adiknya yang kerap membuat keributan setelah pesta minuman keras. “Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa korban dan pelaku sering kali pesta miras bersama hingga akhirnya terjadi keributan, yang kali ini berujung fatal,” jelasnya. Hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Jenazah DS ditemukan tergeletak tak bernyawa di pemukiman warga Kelurahan Balowerti, RT 09 RW 03, Kecamatan Kota Kediri, pada malam 28 September 2024.






