DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Kediri Tepat Waktu

FOTO DM
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima secara simbolis rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025 dari pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri di Ruang Tegowangi BKAD, Selasa (28/4/2026).

DAMAREMAS.COM, Kediri – Pada Selasa, 28 April 2026, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna di Ruang Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri, hadir langsung Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, didampingi Sekretaris Daerah, para asisten, serta kepala SKPD.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sentot Djamaluddin. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 71 ayat (3), yang mengatur bahwa DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan LKPJ sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan persetujuan terhadap rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kediri. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi secara simbolis dari pimpinan DPRD kepada Bupati Kediri.

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus LKPJ yang telah bekerja dengan baik dalam membahas LKPJ hingga rekomendasi dapat disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, DPRD Kabupaten Kediri telah menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Murdi Hantoro.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sentot Djamaluddin menambahkan bahwa rekomendasi yang disampaikan DPRD bertujuan untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *