Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian

foto DM
Lima tersangka pengeroyokan di kawasan Mojo, Kediri, dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, Rabu (23/7/2025). Polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Sby/DM)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana umum, terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta satu kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri.

Dua kasus curat terjadi di sejumlah toko handphone di Kota Kediri. Sementara satu kasus pengeroyokan terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pengeroyokan bermula saat sekelompok pemuda usai mengikuti kegiatan pencak dor di Blitar, melintasi wilayah Kediri. Di sekitar Jembatan Wijaya Kusuma, rombongan tersebut terlibat aksi kekerasan terhadap seorang pemuda yang sedang mencari makan.

Tiga pelaku, yakni RDM, MR, dan AR, diduga menghadang korban. RDM menendang korban dua kali hingga terjatuh dari motor. Selanjutnya, MR dan AR memukul kepala korban menggunakan aksesori motor. Dua pelaku lainnya, FA (18) dan MA (20), turut melakukan kekerasan dengan menendang, menginjak, hingga melempar batu ke arah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pelipis, memar di punggung, serta lecet di beberapa bagian tubuh.

“Lima pelaku telah kami amankan. Dua orang dewasa dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Tiga pelaku di bawah umur kami kenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP,” jelas AKP Cipto Dwi Leksana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *